BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Memeluk suatu agama merupakan fitrah dan naluri insani yang tidak dapat diingkari karena dari awal penciptaannya, manusia telah dianugrahi rasa kepercayaan terhadap Dzat Yang Maha Agung yang telah menciptakannya. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Ar Ruum : 30
|NtôÜÏù «!$# ÓÉL©9$# tsÜsù }¨$¨Z9$# $pkön=tæ
Artinya : (Agama itu) fitrah Allah yang Telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.
Fitrah Allah maksudnya ciptaan Allah, manusia diciptakan Allah mempunyai naluri beragama.
St. Agustinus pernah berkata bahwa manusia itu pada dasarnya adalah mahluk beragama dan mempunyai rasa keilahian (homo religious dan sensus divinitatus). Hal ini berarti manusia tidak dapat melepaskan diri dari agama. Karena agama merupakan kebutuhan hidupnya.(Salahudin,Hamid.2000:37)
Sir William James juga mengatakan bahwa “selama manusia masih memiliki naluri cemas dan mengharap maka selama itu ia beragama(berhubungan dengan tuhan)”.(Shihab, M Qurays. 1996:376)
Kenyataannya, agama yang ada di dunia ini tidak hanya satu. Banyak sekali agama maupun aliran kepercayaan yang berkembang di masyarakat. Di Indonesia saja diakui 5(lima) macam agama sebagai agama resmi. Yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. Ditambah lagi dengan aliran-aliran kepercayaan, baik itu resmi ataupun tidak.
Adanya keragaman beragama ini tentu akan mengakibatkan sering terjadinya interaksi antar umat beragama. Dengan itu setiap orang akan mempunyai penilaian dan pemahaman tersendiri terhadap agama yang dianutnya maupun yang dianut orang lain sekitarnya. Sehingga seringkali orang yang telah memeluk suatu agama tertarik dengan agama lain sampai terjadi perpindahan agama atau sering disebut konversi agama.
Dalam hal ini, negarapun memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk memilih dan memeluk agama apapun yang ia percaya. Sebagaimana tertera dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2 : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu”.
Akan tetapi dalam agama Islam sendiri, ada kewajiban untuk menjaga agama (Hifdzu Ad Diin) karena tidak ada agama lain yang akan diterima oleh Allah SWT kecuali Islam saja. Dan orang yang mencari agama lain, tidak akan diterima oleh Allah SWT.
¨bÎ) úïÏe$!$# yYÏã «!$# ÞO»n=óM}$#
Artinya : Sesungguhnya agama (yang diterima) disisi Allah hanyalah Islam.(Q.S Ali Imraan : 19)
`tBur Æ÷tGö;t uöxî ÄN»n=óM}$# $YYÏ `n=sù @t6ø)ã çm÷YÏB uqèdur Îû ÍotÅzFy$# z`ÏB z`ÌÅ¡»yø9$#
Artinya : Barangsiapa mencari agama selain agama islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.(Q.S Ali Imraan : 85)
Disamping itu, kewajiban untuk menjaga agama (Hifdzu Ad Diin) bukan hanya dilakukan untuk dirinya sendiri, akan tetapi mencakup keluarga di sekitarnya. Sehingga kewajiban ini bukanlah kewajiban individu semata, tapi merupakan kewajiban bersama.
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#þqè% ö/ä3|¡àÿRr& ö/ä3Î=÷dr&ur #Y$tR $ydßqè%ur â¨$¨Z9$# äou$yfÏtø:$#ur
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.(Q.S At Tahriim : 6)
Bagaimanakah sebenarnya Islam memandang kebebasan beragama? Bagaimana pula Al Qur’an Kalamullah berbicara tentang hal ini?
Bertitik tolak pada masalah diatas, penulis merasa tertarik untuk menyusun sebuah karya tulis dengan judul “KEBEBASAN BERAGAMA DALAM PERSFEKTIF AL QUR’AN”, Tafsir Q.S Al Baqarah : 256.
- Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang yang telah penulis paparkan diatas, penulis merumuskan masalah sebagai berikut.
1. Apa pengertian kebebasan beragama?
2. Bagaimana penafsiran Q.S Al Baqarah : 256?
3. Bagaimana pendapat ulama mengenai tafsir Q.S Al Baqarah : 256?
4. Bagaimana kebebasan beragama menurut Q.S Al Baqarah : 256?
3. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan yang ingin dicapai oleh penulis adalah :
1. Untuk mengetahui pengertian kebebasan beragama.
2. Untuk mengetahui penafsiran Q.S Al Baqarah : 256.
3. Untuk mengetahui pendapat Ulama mengenai tafsir Q.S Al Baqarah : 256.
4. Untuk mengetahui kebebasan beragama menurut Q.S. Al Baqarah : 265.
5. Metode Penulisan
Dalam menyusun karya tulis ini, penulis menggunakan metode “Bibliografi” atau metode kepustakaan, yaitu menelusuri literatur yang ada serta menelaahnya secara tekun dalam mengerjakan sebuah penelitian. (Natsir,Mohammad, Ph. D. 1998)
Beberapa langkah diantaranya :
Langkah pertama : Mengumpulkan bahan-bahan yang berkaitan dengan bahasan
Langkah kedua : Mengklasifikasi bahan
Langkah ketiga : Menganalis bahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar